Petunjuk7.com [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyidik dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang ditampung P-APBD Karo dengan pagu anggaran sekitar Rp 13 miliar pada Tahun Anggaran 2019 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karo.
"Sudah diperiksa 6 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Karo, mulai Jumat (19/11/2021) hingga Senin (22/11/2021)," kata Kajari Karo melalui Kasie Intel, Ifhan Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).
Keenam Panwascam yang telah diperiksa tersebut yakni, Agustinus Karokaro (Panwascam Kutabuluh), Adil T ( lPanwascam Lau Baleng), Dedi Karokaro (Panwascam Mardinding), Hermanto Sinuraya (Panwascam Merek), Erwin Tarigan (Panwascam Munthe), Sumardi Sembiring (Panwascam Dolat Rayat).
Menurutnya, status perkara tersebut menemukan unsur dugaan kuat pidana korupsi dalam tahap sidik. "Dalam tahap sidik masih terus didalami penggunaan anggaran hibah pilkada itu. Apakah ada yang fiktif, mark up harga dan apakah ada kelebihan bayar. Ini didalami penyidik," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga masih mendalami siapa saja yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut dikatakan, dalam tahap sidik ini, pihaknya akan memeriksa secara maraton seluruh Panwas se-Kecamatan Kabupaten Karo hingga Komisioner Bawaslu Karo.
"Pada tahap penyelidikan (Lidik), tiga orang komisioner Bawaslu Karo telah dimintai keterangan," pungkasnya.
Laporan : Sekilap